Kejari Parepare Eksekusi Terduga Korupsi Dana BOS SMAN 2

    Kejari Parepare Eksekusi Terduga Korupsi Dana BOS SMAN 2

    PAREPARE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan tahap II dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 2 Parepare tahun anggaran 2018 Jumat (14/1/2022). 

    Kasi Pidsus Kejari Parepare, Andi Muh Dahril menyampaikan, perkara dugaan korupsi dana BOS tersebut melibatkan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Drs. palamui R sebagai terdakwa. 

    " Prosesnya sudah tahap II, tersangka kita sudah kita tahan sementara di Lapas karena ditemukan ada kerugian negara sekitar Rp. 300 juta, dari pertanggungjawaban fiktif dan ganda, " ujarnya didampingi Kasi BB Kejari Parepare, Tegur Sukemi

    Menurut dia terdakwa dijerat pasal 2, 3 dan 9 UU Tipikor. Kejaksaan punya kewenangan menahan 20 hari kedepan. Saat ini prosesnya sementara menunggu berkas dilengkapi untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Makassar. 

    " Kita melihat terdakwa berupaya ingin memulihkan kerugian negara. Dimana total anggaran dana BOS tersebut sekitar Rp. 1, 5 miliar dan hasil audit BPK kerugiannya sekitar Rp. 303 juta, " tandanya. ( Nur Arif) Parepare Sulsel

    PAREPARE | SULSEL
    MUH. NUR ARIF

    MUH. NUR ARIF

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungan Anggota Komisi V DPR RI Hamka...

    Artikel Berikutnya

    DR HM Taufan Pawe SH MH Silaturahmi Dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panitia Mantapkan Persiapan Mubes II Kerukunan Keluarga Luwu Timur di Makassar
    Kedatangan Para Delegasi Tandai Akan Dimulainya KTT World Water Forum Bali
    Aparat Gabungan Berhasil Amankan Homeyo, Masyarakat Kembali dari Pengungsian dan Pesawat Sipil Bisa Beroperasi Kembali di Bandara Pogapa

    Ikuti Kami