12 Tahun DPO, Jaksa Eksekusi Pengacara Asal Parepare

    12 Tahun DPO, Jaksa Eksekusi Pengacara Asal Parepare

    PAREPARE - Kejaksaan Negeri Parepare melalui seksi tibdak pidana umum (Pidum) melakukan eksikusi Sufyan Lahabi pengacara asal parepare yang menjadi terpidana dalam perkara pencemaran nama baik Rahmat Widodo pada tahun 2006 saat itu menjabat Kapolres Parepare. 

    Dipimpin Kasi Pidum Kejari Parepare, Andi Novianti, didampingi Kasi Intel, Yudi Trisnaawijaya dan Kasi BB Teguh, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 2012K/PID/2008 atau berkekuatan hukum tetap. 

    Kasi Pidum Kejari Parepare, Andi Novianti menyampaikan, terpidana Sufyan Lahabi telah di eksekusi dan dibawah Kelapas Kelas II A Parepare untuk menjalani hukuman atas perbuatannya. 

    "Terpidans sudah 12 tahun DPO, dan hari ini kita eksekusi di Lapas Parepare, sesuai perintah undang-undang. Dijerat pasak 311 ayat (1) KUHP dengan hukuman pidana 4 bulan penjara, " ucap Andi Novianti. 

    Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Sufyan Lahabi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah, karena itu dijatuhkan pidana penjara 4 bulan.       (Nur Arif) Parepare Sulsel

    PAREPARE | SULSEL
    MUH. NUR ARIF

    MUH. NUR ARIF

    Artikel Sebelumnya

    Pemkot Parepare Serahkan Bantuan Modal Untuk...

    Artikel Berikutnya

    Dianggarkan 27,6 Miliar Konstruksi Jalan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Yonif 715/Motuliato, Laksanakan Komsos dengan masyarakat
    Satgas Ops Damai Cartenz : Isu Pengungsian di Distrik Oksop Adalah Tidak Benar
    Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI
    Dandim 1715/Yahukimo Serahkan Bantuan KASAD Tas dan Seragam Sekolah kepada Anak Sekolah di Dekai Yahukimo
    Wakil Kepala Perwakilan RI Cairo Sambut Kedatangan KRI Sultan Iskandar Muda-367 di Mesir

    Ikuti Kami