Kawasan Tertib Lalu Lintas ;Dishub Pasang Rambu Larangan Truk di Jalan Bau Massepe

    Kawasan Tertib Lalu Lintas ;Dishub Pasang Rambu Larangan  Truk di Jalan Bau Massepe

    PAREPARE - Perapatan Jalan Bau Massepe dan Jalan Andi Isa tidak diperbolehkan truk melintas dari pukul 07, 00 - 17, 00 wita.Rambu larangan truk baru saja dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Parepare bersama Satuan lalu lintas Parepare Jumat (20/5/2022). 

    Kepala Dinas Perhubungan Parepare, Iskandar Nusu mengatakan pemasangan rambu larangan truk, selain mengantisipasi kepadatan kendaraan di jalur ini yang memang dinilai padat. 

    "Kami pasang rambu larangan truk dengan melihat kondisi jalan Bau Massepe disekitatlr sini memang padat kendaraan, karena kurangnya parkir yang memadai, " kata Iskandar Nusu. 

    Iskandar Nusu menyebut, sebagai upaya mengantisipasi, makanya Pemerintah Kota Parepare melalui Dishub melakukan pasangan yang merupakan perlengkapan jalan. 

    "Sebelumnya belum ada rambu larangan truk disini. Melihahat kondisi jalan Bau Massepe memang cukup padat jam tertentu.Makanya dipasangi rambu larangan truk pada pukul 07, 00-17, 00 wita sesuai aktivitas jam kantor yang padat pada jam tertentu, " ucapnya. 

    Iskandar juga mengungkapkan, khusus jalan Bau Massepe akan dievaluasi kembali bersama Sat Lantas Polres parepare, untuk pemasangan rambu lainnya. (Nur Arif) Parepare Sulsel

    PAREPARE| SULSEL
    MUH. NUR ARIF

    MUH. NUR ARIF

    Artikel Sebelumnya

    Sukseskan Program Bulan Imunisasi Anak Nasional

    Artikel Berikutnya

    HUT Bayangkara 10 K ;Toraja Mala 'BI'

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kasad Dampingi Menhan RI Kunjungi SMA Taruna Nusantara dan PT Pindad
    Danlanud Sultan Hasanuddin Laksanakan Audiensi Dengan Pangdam XIV/Hasanuddin
    Danlanud Sultan Hasanuddin Olahraga Bersama Ribuan Prajuritnya
    Atase Pertahanan Republik Indonesia Melaksanakan Kunjungan ke Pabrik Chaiseri Metal and Rubber Co., Ltd
    Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak

    Ikuti Kami