Karena Mencuri Ponsel Untuk Anak, IRT Yang Jadi Tersangka Didamaikan Melalui Restorative Justice

    Karena Mencuri Ponsel Untuk Anak, IRT Yang Jadi Tersangka Didamaikan Melalui Restorative Justice

    PAREPARE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melalui program restorative justice melakukan penghentian penuntutan perkara pencurian terhdap tersangka VN (34) tahun. 

    Kejari Parepare, Didi Haryono menyampaikan, penghentian tuntutan dilakukan berdasarkan keadilan restorarif yang tertuan dalam peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.

    "Perkara pencurian ini menjadi kasus pertama ditangani melalui restorative justice Kejari Parepare.Koran berjiwa besar memaafkan tersangka dan memilih jalan damai untuk menyelesaikan persoalannya, " ucap dia

    Didi Haryono juga mengatakan, Kejari Parepare memiliki rumah adyaksa restirative justice bagi masyarakat yang ingin konsultasi atau dimediasi terkait oersoalan hukumnya. 

    "Melalui restoratuve justice, tersangka dan korban bisa salinmemahamg memahami, sehingga apa yang menjadi persoalan hukumnya bisa selesai sebelum berkasnya masuk dipengadilan, "katanya

    Tersangka VN maupun korban ZF menyampikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan yang nenfasilitasi perkaranya diselesaikan secara damai dan kekeluargaan    (Nur Arif) Parepare Sulsel

    PAREPARE | SULSEL
    MUH. NUR ARIF

    MUH. NUR ARIF

    Artikel Sebelumnya

    Selama Bulan Suci Ramadan Tidak Boleh Ada...

    Artikel Berikutnya

    DP Murah Selama Bulan Suci Ramadan Mario...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kasad Dampingi Menhan RI Kunjungi SMA Taruna Nusantara dan PT Pindad
    Danlanud Sultan Hasanuddin Laksanakan Audiensi Dengan Pangdam XIV/Hasanuddin
    Danlanud Sultan Hasanuddin Olahraga Bersama Ribuan Prajuritnya
    Atase Pertahanan Republik Indonesia Melaksanakan Kunjungan ke Pabrik Chaiseri Metal and Rubber Co., Ltd
    Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak

    Ikuti Kami